Prilly Latuconsina Tersandung Foto Porno


SEMANGGI, - Aktris Prilly Latuconsina mendatangi Sentra Service Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya bernama M Sidik Latuconsina. 

Prilly datang untuk melaporkan sebagian account yang membencinya (haters) lantaran telah memberi komentar berbau SARA (Suku, Agama, Ras, serta Antar Kelompok) di account instagram @prillylatuconsina96. 

Terkecuali melaporkan dua account yang sudah melecehkannya lantaran dikira telah tidak perawan, dara berumur 19 th. itu juga melaporkan penyebar photo telanjang dianya yang telah dirubah. 
Dalam photo itu, kepala jenis yang telanjang ditukar dengan kepala Prilly. 

 " Materi yang kami kemukakan itu perihal pelanggaran pasal 27 ayat 1 serta 3 undang-undang nomer 11 th. 2008 perihal ITE. Tiap-tiap orang dengan berniat mendistribusikan serta ditayangkan di elektronik tidak mematuhi kesusilaan. Tidak mematuhi kesopanan serta harkat martabak, " kata M. Sidik Latuconsina waktu didapati di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015). 

Sidik menyampaikan, penyebarnya dapat dikenai pidana 6 th. dan denda 1 miliar. Pasalnya pelaku dengan berniat menyiarkan gambar yang mirip badan Prilly serta ganti kepala Prilly untuk dipindahkan ke badan wanita telanjang. 

Dianya mengharapkan dengan pelaporan ini mudah-mudahan pihak kepolisian dapat selekasnya menangkap beberapa pelakunya. Pasalnya tehnologi yang dipakai kepolisian Republik Indonesia telah mutakhir. (Wahyu Tri Laksono)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar