![]() |
DENPASAR - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Agus Tay Handa May, Hotman Paris Hutapea meminta Polda Bali untuk mencekal ke-2 anak kandung Margriet.
Hal semacam itu dikemukakan Hotman berdasar pada temuan baru di mana, kesaksian warga negara Australia yang pernah berkomunikasi dengan Yvonne.
" Saya minta dicekal dahulu seluruhnya keluarga Margriet, " kata Hotman saat sebelum ikuti sistem rekonstruksi dirumah Margreit, Senin (6/7/2015).
Ia menyampaikan, saksi itu memiliki bukti sms dari seorang yang mengakui bernama Yvonne yang meminta pertolongan duit sebesar Rp 150 juta juga sebagai tebusan atas perintah penculik Engeline (pada awal mulanya dimaksud Angeline).
" Ada pernyataan dari bule itu bahwa dia dihubungi selalu oleh orang yang mengakui bernama Yvonne serta ngotot selalu minta ditransfer Rp 150 juta. Bahkan juga, sms yang disangka fiktif itu di kirim ke Christina. Itu sinkron dengan usaha mencari dana dimuka (hilangnya Engeline, red), " kata Hotman.
Ia menyampaikan, pihaknya mendorong P2TP2A Denpasar yang pertama kalinya memperoleh info itu supaya bikin laporan polisi baru dengan sangkaan sangkaan penipuan serta penggelapan.
Ia menyampaikan, sepengetahuan dianya polisi belum memahami temuan baru itu.
Hotman meminta kepolisian supaya memahami sangkaan itu.
" Kan terang dengan cara terang-terangan dimuka Christina telah mencari dana. Logika saja, Engeline baru hilang tanggal 16 Mei kok tanggal 18 Mei telah berlangsung pencarian dana, " tegas Hotman.
Terpisah, Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie menyampaikan, pihaknya tak dapat lakukan pencekalan tanpa ada basic hukum.
Pencekalan bisa diberikan pada seorang saat sudah diputuskan juga sebagai tersangka.
" Pencekalan itu kan membatasi kebebasan, sama juga dengan usaha paksa. Bila usaha paksa bermakna mesti ada bukti permulaan, " ucap Sompie.
Ia menyatakan, pihaknya bakal terus merujuk pada azas praduga tak bersalah.
Ia menyampaikan, sepengetahuan dianya polisi belum memahami temuan baru itu.
Hotman meminta kepolisian supaya memahami sangkaan itu.
" Kan terang dengan cara terang-terangan dimuka Christina telah mencari dana. Logika saja, Engeline baru hilang tanggal 16 Mei kok tanggal 18 Mei telah berlangsung pencarian dana, " tegas Hotman.
Terpisah, Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie menyampaikan, pihaknya tak dapat lakukan pencekalan tanpa ada basic hukum.
Pencekalan bisa diberikan pada seorang saat sudah diputuskan juga sebagai tersangka.
" Pencekalan itu kan membatasi kebebasan, sama juga dengan usaha paksa. Bila usaha paksa bermakna mesti ada bukti permulaan, " ucap Sompie.
Ia menyatakan, pihaknya bakal terus merujuk pada azas praduga tak bersalah.
0 komentar:
Posting Komentar