Pemerintah Tentukan Libur Nasional serta Cuti Berbarengan 2016


Jakarta - Pemerintah mengambil keputusan libur nasional serta cuti berbarengan 2016 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang di pimpin oleh Menko Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Ada dalam Rakor ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri.

Dalam Rakor ini, pemerintah menyetujui draft Surat Ketentuan Berbarengan (SKB) Libur Nasional serta Cuti Berbarengan th. 2016. Jumlah hari libur serta cuti berbarengan th. 2016 diputuskan sama juga dengan di th. 2015, yakni sejumlah 19 hari terbagi dalam libur nasional sejumlah 15 hari serta cuti berbarengan yaitu 4 hari.

Perincian hari libur nasional itu, terbagi dalam 1 Januari Th. Baru 2016 Masehi, 8 Februari Th. Baru Imlek 2567 Kongzili, 9 Maret, Hari Raya Nyepi Th. Baru Saka 1938, 25 Maret Meninggal dunia Isa Al-Masih, 1 Mei Hari Buruh Internasional, 5 Mei Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 22 Mei Hari Raya Waisak 2560, 6 serta 7 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 12 September Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah, 2 Oktober Th. Baru Islam 1438 Hijriyah, 12 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 25 Desember Hari Raya Natal.

Sedang cuti berbarengan terbagi dalam 4, 5 serta 8 Juli Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, serta 26 Desember Hari Raya Natal. Berkenaan keluhan dunia usaha tentang banyak hari libur yang merugikan perusahaan, Puan menyampaikan, jumlah libur nasional serta cuti berbarengan ini telah lewat kajian serta kajian mendalam seluruhnya pihak berkenaan. Hingga tak dapat lagi dikurangi atau dilebihkan. Ia mengharapkan penetapan ini tak merugikan siapa juga.

Puan menyampaikan, penyusunan cuti berbarengan serta hari libur nasional dikerjakan dengan maksud untuk tingkatkan produktivitas kerja serta tingkatkan bidang pariwisata dalam negeri yang memiliki efek penambahan ekonomi.

 " Libur serta cuti ini dapat juga sebagai kompensasi untuk PNS yg tidak pernah atau kesusahan saat mengambil cuti, " kata Puan selesai penandatanganan SKB itu.

Menurut Puan, cuti tahunan adalah hak untuk pegawai yang perlu dihargai serta dihormati. Untuk kebutuhan berbarengan butuh ditata oleh pemerintah. Diluar itu, jumlah hari cuti berbarengan yaitu kurangi jumlah hari cuti tahunan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar