Kemenaker : THR Paling Lambat Dibayar Tanggal 10 Juli


Jakarta, Direktur Jenderal Pembinaan Jalinan Industrial serta Jaminan Sosial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja Irianto Simbolon menyampaikan, perusahaan diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H-7. 

“Lebaran tanggal 18 Juli 2015, bermakna paling lambat tanggal 10 Juli 2015. Pokoknya H-7, ” ucap Irianto didapati di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015). 

Jadi, lanjut Irianto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan supaya lebih awal memberi THR, yakni dua minggu saat sebelum hari raya. Maksud imbauan itu yaitu supaya beberapa pekerja dapat memakai duit THR untuk mempersiapkan kepentingan hari raya Idul Fitri. 

“Misal beli suatu hal dalam rencana mudik, bermakna butuh ticket dsb. Bila beli ticket lebih cepat, harga nya kan lebih murah, ” lanjut Irianto. 

Berdasar pada pengalaman tahun-tahun pada awal mulanya, Kemenaker mencatat banyak perusahaan yang telat dalam memberi THR. Tetapi, tak ada permasalahan yang bermakna terkecuali keterlambatan. Karena, Irianto mengklaim bahwa sebagian perusahaan yang telat dalam pembayaran THR sebenarnya telah ada perjanjian dengan beberapa pekerjanya. 

Disamping itu, untuk perusahaan yang betul-betul tak mampu dalam sediakan THR untuk karyawannya, Kemenaker mempersilakan pemberi kerja untuk ajukan penangguhan ke Menaker. 

“Syaratnya, mesti ada perjanjian dua pihak. Kelak ada bukti neraca keuangan. Bakal kita check serta nilai apakah memanglah sekian ada (tak dapat bayar THR), ” terang Irianto. 

Irianto memberikan, yang butuh dipahami, penangguhan itu bukanlah bermakna perusahaan dibebaskan dalam keharusan memberi THR pada karyawannya. “Harusnya 100 %, namun baru mampu 50 %, mungkin saja besok bayar lagi. Itu yang kami tempuh, ” ucap Irianto. 

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar