Ahok bakal izinkan kembali penjualan bir di bawah 5 persen


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tengah menunggu deregulasi Menteri Perdagangan berkenaan ketentuan penjualan minuman beralkohol di ibu kota. Ahok bakal ijinkan penjualan bir dibawah lima % di Jakarta. 

 " Kita tunggulah saja, mudah. Kita tinggal balik saja (memperbolehkan penjualan minuman mengandung alkohol di mini market). Kita telah ada Perda yang mengatur, bila dibawah lima % semua jenis (bisa didagangkan), " tutur Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9). 

Ahok mengaku tidak cemas karena menurut dia belum pernah ada catatan kriminil yang menuturkan bahwa orang yang konsumsi type bir bertindak kejahatan. Diluar itu, meskipun Ahok mengklaim bahwa bir juga sering jadikan resep oleh beberapa dokter untuk menyembuhkan penyakit sulit buang air kecil. 

Tetapi dianya menegaskan bila Pemprov DKI cuma dapat memperbolehkan pedagang untuk menjual minuman beralkohol itu dengan kandungan dibawah lima %. 

 " Belum pernah ada catatan kriminil orang minum bir, mabuk, selanjutnya menyerang. Karena yang ada itu (minuman) oplosan. Dari situ ada banyak orang memalsukan, hingga dia mati, " tutur Ahok. 

 " Namun birnya dibawah lima % serta usia demikian tidak bisa beli. Karena saat ini anda bila ke dokter yang urine sulit buang air kecil, diminta minum bir itu loh, " ujarnya. 

Di ketahui, Kementerian Perdagangan sudah keluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015, tentang Ingindalian serta Pengawasan pada Pengadaan, Peredaran, serta Perizinan Minuman Beralkohol. 

Tetapi, belum genap satu tahun berlaku, Permendag No. 6/2015 itu saat ini masuk dalam paket deregulasi, yang disebut sisi dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli orang-orang sekalian daya saing industri, sekalian merangsang investasi.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar