Kosmetik Palsu Merek Terkenal Beredar di Jakarta dan Serang


Jakarta - Produk kecantikan tidak pernah sepi dari minat konsumen, terutama kaum wanita. Kesempatan pasar inilah yang lalu dimanfaatkan tersangka RE dengan kata lain S (43) untuk memperoleh rezeki dengan cara jual product kecantikan atau kosmetik palsu. 

Tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminil Spesial (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap S di ruko Pallais De Europe Nomer 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten. 

 " Ruko itu dipakai untuk bikin kosmetik palsu, yang lalu didistribusikan ke Pasar Asemka Jakarta dan Pasar Raung Serang, " tutur Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015). 

Agung tunjukkan sebagian product kosmetik hasil racikan S yang telah siap edar, antara lain cream siang serta malam merk Citra, cream pemutih kulit merk Garnier, bedak merk Pixy serta merek-merek kosmetik yang lain yang dipalsukan. Modus tersangka S, kata Agung, yaitu beli bahan baku kosmetik di Asemka yakni bahan kimia Hydroquinone, cream beragam warna, alkohol, pewarna makanan, serta cairan pewangi beraroma ginseng. 

 " Lalu diramu oleh tersangka dengan bahan dasar yang sama serta bentuk yang berlainan. Misalnya dia bikin product cream siang, cream malam serta cream pemutih dengan menggunakan merk Garnier serta Citra. Dua perusahaan kosmetik ini sendiri tidak mengeluarkan product sejenis ini. Jadi dia bikin sendiri, " terang Agung. 

Kepolisian juga akan meminta Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) untuk memeriksa semua product kecantikan ala tersangka S untuk mengetahui ada atau tidaknya zat beresiko yang terdapat dalam product itu. 

 " Untuk sesaat yang kita ketahui, Hydroquinone itu telah dilarang di internasional. Ketentuan Menteri Kesehatan juga telah melarang peredaran kosmetik memiliki kandungan hydroquinone di orang-orang karena beimplikasi kulit jadi tipis, " tambah Agung. 

Tersangka S dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara optimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 1, 5 miliar. (Mut)
( Like & Share yuk Biar Saling Tahu )..
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar