Jakarta : Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, mengakui kecewa atas penetapan clientnya juga sebagai tersangka. " Kami cemas penetapan tersangka Margriet juga sebagai bentuk kecemasan polisi lantaran dari seluruhnya desakan orang-orang demikian tinggi, " kata Hotma waktu dihubungi Metrotvnews. com, Minggu (28/6/2015).
Diluar itu, penetapan tersangka yang dikerjakan Polda Bali serta Polresta Denpasar dinilai tergesa-gesa. " Lantaran belum ada bukti saksi (yang cukup), telah ngomong bakal ada tersangka baru, " tuturnya.
Walau demikian, Hotma belum dapat berlaku atas penetapan tersangka Margriet, yang disebut ibu angkat Angeline. " Kita belum dapat berlaku lantaran belum terima surat penetapannya, " lanjut dia.
Berkenaan tiga alat bukti yang menjerat Margriet, Hotma menyebutkan bakal melawannya. " Kita mesti uji bukti-bukti itu, " katanya.
Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie mengambil keputusan Margriet juga sebagai tersangka paling utama pembunuh Angeline, anak angkatnya, tadi malam.
Penetapan tersangka itu berdasar pada tiga alat bukti, yaitu info AG dengan kata lain Agustinus, info dokter forensik RS Sanglah, serta dari hasil olah tempat peristiwa perkara. " Hasil berita acara penangkapan oleh pakar laboratorium forensik cabang Denpasar telah sesuai sama info tersangka AG, " kata Sompie.
Pada Sabtu, 16 Mei, Angeline yang tinggal dengan ibu angkatnya, Margriet, dilaporkan hilang seputar jam 15. 00 Wita. Nyaris satu bulan berselang, pada Rabu, 10 Juni, Polresta Denpasar temukan jenazah Angeline terkubur tidak bernyawa di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya.
UWA
0 komentar:
Posting Komentar