MUI : Mesti Ada Ketentuan Tegas yang Larang Pernikahan Sesama Type


JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan menyampaikan, pemerintah mesti menyatakan ketentuan yang melarang pernikahan sesama type. Ketentuan itu dapat dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Nomer 1 Th. 1974 Perihal Perkawinan. 

“Aturan yang melarang pernikahan sesama type mesti ditegaskan. Sampai kini, hal semacam itu cuma di uraikan dengan cara implisit dalam UU Perkawinan. Lihat perubahan sosial yang ada, baiknya saat ini di uraikan saja dengan cara eksplisit, ” kata Cholil saat dihubungi ROL, Sabtu (27/6). 

Menurut dia, penegasan pada larangan nikah sesama type dapat dituangkan dalam dua bentuk. Pertama, pasal baru dalam UU Perkawinan yang berisi melarang pernikahan sesama type. Ke-2, di buat UU spesial yang mengulas perihal larangan pernikahan sesama type. 

Melalui UU ini, kesempatan sebagian pihak untuk coba lakukan pernikahan sesama type dapat ditekan. “Karena telah ada UU serta sanksi, jadi tak ada lagi petinggi atau petugas KUA yang coba-coba menolong sistem pernikahan sesama type. Ketentuan yang tegas itu butuh juga sebagai benteng untuk orang-orang sendiri, ” imbuhnya. 

Seperti di ketahui, Mahkamah Agung (MA) AS sudah melegalkan pernikahan untuk sesama type. Dalam putusannya, MA menyebutkan pernikahan yaitu hak mendasar untuk tiap-tiap pasangan, tidak kecuali untuk pasangan berjenis kelamin sama. 

Beberapa petinggi di beberapa negara sisi AS menyampaikan, ketentuan MA itu belum dapat dikerjakan. Karena, prosedur untuk menyelenggarakan pernikahan sesama type belum diputuskan sampai sekarang ini.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar